Data Jenis Pencurian
No Kode Jenis Pencurian Sanksi
1 P1 Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP) Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000. Dalam kasus ringan, pelaku mungkin hanya dikenakan denda, namun jika kejahatan dianggap berat (misalnya karena pelaku sering melakukannya atau merugikan korban dalam jumlah besar), hukuman penjara bisa diterapkan.
2 P2 Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) Penjara maksimal 9 tahun. Penjara maksimal 12 tahun jika dilakukan malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau dengan perencanaan. Penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup jika menyebabkan luka berat atau kematian.
3 P3 encurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) enjara maksimal 7 tahun. Penjara maksimal 9 tahun jika dilakukan dengan alat khusus, atau oleh residivis.
4 P4 Percobaan Pencurian (Pasal 53 KUHP) Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun (dikurangi dari hukuman maksimal pencurian yang berlaku).
5 P5 Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP) Hukuman: Penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6 P6 Penahanan Sementara (Pasal 21 KUHAP) Hukuman: Penahanan maksimal 20 hari (dapat diperpanjang hingga 40 hari).