Apa Itu Pengadilan Negeri?
Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan umum yang berwenang menangani perkara pidana, perdata, dan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya.
Di dalamnya terdapat berbagai bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, salah satunya adalah Bidang Pidana:
Tugas:
Melaksanakan penanganan perkara pidana, mulai dari proses pendaftaran perkara, pemeriksaan persidangan, hingga pengambilan putusan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Fungsi:
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penanganan perkara pidana di tingkat pertama.
2. Pemeriksaan dan penetapan perkara pidana yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan persidangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang diajukan ke pengadilan.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana.
5. Memberikan layanan informasi dan administrasi terkait proses perkara pidana.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja dalam menangani perkara pidana.
7. Menyusun laporan terkait kegiatan dan hasil penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri.
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku.